Minggu, 11 Desember 2011

ETIKA PERGAULAN DALAM ISLAM


ETIKA PERGAULAN
DALAM ISLAM



 







Oleh :

        1. GIMANTO / 12100893
        2. HERU BUDIYONO / 12100894
3. M. RODIANANTO, ST / 12100901


STMIK EL RAHMA YOGYAKRTA
2011
ETIKA PERGAULAN DALAM ISLAM


A.        Maqaddimah
Islam adalah agama yang mengatur manusia berdasar iman dan amal, yang keduanya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.  Sehingga iman tanpa disertai amal adalah bukti ketidaksempurnaan iman seseorang, sementara amal yang tidak didasari dengan iman juga tidak akan diterima amalnya.

Islam telah menanamkan keimanan kepada penganutnya dengan proses yang rasional (masuk akal), bukan berupa doktrin-doktrin khayalan yang dipaksakan.  Jika penanaman keimanan terhadap seseorang benar, maka secara pasti akan menggerakkan seseorang tersebut tunduk dan patuh dengan aturan yang diturunkan Allah SWT kepadanya.  Proses keimanan itulah yang telah ditanamkan kepada kaum muslimin generasi pertama (para shahabat) dan orang-orang yang mengikuti di belakang mereka, hingga menghasilkan generasi yang teguh dalam memegang agama dan militan dalam memperjuangkan penyebaran ajarannya.

B.        Peran Lingkungan

Karena lamanya kaum muslimin berinteraksi dengan kehidupan Barat di sisi lain Islam mulai diabaikan telah menyebabkan apa yang dimiliki oleh orang Barat, saat ini seolah sudah menjadi milik kaum muslimin sendiri, yang seolah mengakar sedemikian lama, sehingga tidak perlu dipermasalahkan.  Kalau kita mau mendata di jalan-jalan, mungkin lebih dari 70% yang berdua-duaan, kencan, berboncengan atau yang sejenis itu adalah orang Islam.  Tidak jarang orang tua mencotohkan kepada anaknya bagaimana dirinya dulu memperoleh pasangan.  Seolah hal ini sudah menjadi budaya turun temurun.  Secara sederhana seorang anak akan melihat Islam dengan melihat orang tuanya (sebab orang tuanya Islam). 

Untuk itu, sulit bagi kaum muslimin, saat ini, dalam masalah pergaulan, membedakan pergaulan seperti apa sebenarnya yang Islami.  Pacaran yang dulunya dianggap tabu, kini menjadi wajar atau bahkan perlu.  Ada yang menganggap bahwa yang tidak boleh adalah kumpul kebo sedangkan pacaran no problem.  Bahkan beberapa kalangan saat ini menganggap bahwa keperawanan bukan sesuatu yang perlu diagungkan.

Untuk itu kalau kita ingin menilai aturan pergaulan dengan melandaskan pada perkembangan kebudayaan masyarakat belaka, tanpa didasari dengan kajian fiqihnya akan menyebabkan kita tergelincir dari ajaran Islam.  Kita tidak bisa menilai baik atau buruk hanya dengan mengandalkan penilain masyarakat umum di daerah di mana kita berada.  Jika kita ingin benar-benar terikat dengan aturan Islam maka mau tidak mau kita harus mengkaji tentang masalah yang ingin kita jalankan.

C.        Bagaimana Islam Mengatur Pergaulan

Untuk mengetahui bagaimana konsep Islam dalam mengatur pergaulan, harus diketahui terlebih dahulu beberapa konsep dasar dalam Islam yang secara langsung atau tidak ada kaitannya dengan pergaulan.  Beberapa konsep tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Menundukkan pandangan, tidak melihat aurat orang lain, dan memelihara kemaluan dari  berzina (lihat QS. An‑Nuur 30).

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat ".

2.    Bertaqwa kepada Allah SWT.

3.    Menjauhkan diri dari tempat-tempat yang meragukan status hukumnya, agar tidak jatuh dalam kemaksiyatan.

4.    Untuk mereka yang belum sanggup nikah harus selalu memelihara diri dari perbuatan dosa (lihat QS. An‑Nuur 33).

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ

“ Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya “

5.    Tidak melakukan Khalwat, yaitu bersepi-sepian (berduaan saja) antara seorang laki-laki dan seorang wanita.  Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali disertai muhrim si wanita itu !”.

6.    Tidak mendekati zina (lihat QS. Al‑Isra 32).

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk “.

Larangan ini berarti mencakup larangan saling berpandangan dengan syahwat, berduaan, bergandengan tangan, mencium, mojok, dan saling merayu antara lain jenis yang bukan suami istri.

7.    Tidak bersuara mendesah yang merangsang (lihat QS. Al‑Ahzab 32).

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“ Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,”

Islam membolehkan laki-laki dan wanita bukan muhrim (orang yang haram dikawini) berkumpul dan berinteraksi di tempat-tempat umum, seperti jalan, masjid, kebun-kebun umum (tempat rekreasi) dan lain-lain untuk tujuan yang diperbolehkan syara’ dan memang memerlukan interaksi, misalnya shalat berjama’ah (di masjid), menunaikan ibadah haji dan sebagainya.  Sedangkan di tempat-tempat khusus, seperti rumah pribadi, mobil pribadi dan lain-lain Islam mengharamkan.